Selain itu, para saksi, termasuk perangkat desa dan anggota keluarga Nur Hakim, telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Langkah-langkah investigasi termasuk penelusuran rekening bank telah diambil untuk mengungkap peruntukan uang tersebut.
Hingga saat ini, tidak ada bukti pembelian aset signifikan oleh Nur Hakim. Menurut Kasat Reskrim, dana tersebut tampaknya digunakan oleh Nur Hakim untuk memenuhi kebutuhannya selama satu tahun masa jabatannya sebagai kepala desa.
Atas perbuatannya, Nur Hakim dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Nur Hakim bersama barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong untuk proses hukum selanjutnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News