JABARNEWS | PURWAKARTA – Masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja menyerahkan surat pengunduran diri Ke Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kepada DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin, 6 Oktober 2023.
Diketahui, Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja masuk dalam DCT KPU RI sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
“Tadi saudara Acep Djuhdiana Wireja sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai jabatan kades Pangkalan ke Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta,” ucap Jaya, pada Senin, 6 November 2023, sore.
Jaya menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti Surat pengunduran diri Kades tersebut dengan akan memproses Surat pemberhentian kepala Desa Pangkalan yang di keluarkan oleh Pj. Bupati Purwakarta.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dikeluarkan oleh bupati, dan kita juga terus berkoordinasi dengan Pa Camat Bojong untuk mempersiapkan proses tersebuti,” jelas Jaya.
Dia menjelaskan prosedur dari pengunduran diri tersebut, adalah Kades menyurati kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu dari BPD akan diserahkan ke Camat, dan kemudian ke Bupati.
“Nah untuk proses ke Bupati, Kami DPMD Kabupaten Purwakarta yang memproses surat pengunduran diri tersebut dan selanjutnya, diterbitkan surat pemberhentian oleh Bupati Purwakarta. Dan saat ini kita sedang proses SK Pemberhentiannya,” ucap Jaya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News