Polres Purwakarta Tangkap Mantri dan Kadus Desa Sukatani yang Lakukan Aborsi

Aborsi
Ilustrasi Aborsi. (Foto: Getty Images).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta dalam hal ini Satreskrim menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban berinisial WA usia 37 tahun yang merupakan Kader Desa Sukatani tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca Juga:  Ini Kronologi Mobil Ringsek Dihantap Kereta Api di Desa Balokang Kota Banjar

Kedua pelaku yang diamankan yakni, RN pria berusia 39 tahun yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS pria berusia 31 tahun berprofesi sebagai mantri yang merupakan warga Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Pedagang dan Warga di Kelurahan Merdeka Kota Bandung Keluhkan Tumpukan Sampah: Bau dan Rusak Pemandangan!

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut.

Baca Juga:  Terungkap, Ternyata Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Pinggir Waduk Jatiluhur

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Gria Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu pada, Rabu, 25 Oktober 2023.