JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebuah rumah kontrakan di Kota Tasikmalaya dijadikan tempat gudang minuman keras (miras).
Hal tersebut terungkap setelah Satsamapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek rumah kontrakan yang berada di Kampung Kersasari, Jalan Leuwidahu, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada Senin (6/11/2023) sore,
“Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat kepada kami. Saat diperiksa di dalam rumah tersebut ada 432 botol miras,” kata Kasat Samapta Iptu Hartono.
Dia menjelaskan, berbagai ratusan botol miras tersebut diantaranya 60 botol anggur merah, 48 botol anggur orang tua, 20 botol besar friendship.
Kemudian 48 botol anggur gingseng, 44 botol soju, 12 botol Iceland, 35 botol prost dan merek lainnya.