112 Desa Belum Teraliri Listrik, Kok Bisa?

Ilustrasi warga masih memanfaatkan penerangan secara tradisional.
Ilustrasi warga masih memanfaatkan penerangan secara tradisional.. (foto: stimewa)

Negara berlepas tangan dari pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Justru memeras rakyat melalui tata kelola listrik yang kapitalistik.

Pengelolaan Listrik dalam Negara Islam

Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif mulai dari ibadah individu hingga urusan ketatanegaraan termasuk pengelolaan listrik.

Baca Juga:  Rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc, Perspektif  “Ekspektasi  Masyarakat” Terhadap Pemilu 2024

Islam mengatur bahwasanya listrik termasuk pada SDA yang wajib hukumnya dikelola oleh negara sehingga haram dikuasai pihak swasta untuk mencari keuntungan dari rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.

Baca Juga:  WhatsApp Story, Sebagai Media Social Sharing Bagi Ibu Rumah Tangga

“Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal : air, padang rumput dan api dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah)

Dalam Islam, listrik adalah milik umum, harus dikelola negara dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penyediaan listrik gratis ataupun murah. Islam melarang menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.

Baca Juga:  Sosok Muhammad Zeinny, Salah Satu Dekan Termuda di Indonesia Asal Karawang