Negara berlepas tangan dari pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Justru memeras rakyat melalui tata kelola listrik yang kapitalistik.
Pengelolaan Listrik dalam Negara Islam
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif mulai dari ibadah individu hingga urusan ketatanegaraan termasuk pengelolaan listrik.
Islam mengatur bahwasanya listrik termasuk pada SDA yang wajib hukumnya dikelola oleh negara sehingga haram dikuasai pihak swasta untuk mencari keuntungan dari rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
“Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal : air, padang rumput dan api dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah)
Dalam Islam, listrik adalah milik umum, harus dikelola negara dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penyediaan listrik gratis ataupun murah. Islam melarang menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.