Sebagai contoh, tingkat pengangguran terbuka di Papua sebesar 9,2% pada 2023, sedangkan di Jakarta hanya sekitar 4,5%. Mereka yang benar-benar tidak memiliki pekerjaan disebut pengangguran terbuka, tetapi ada juga pengangguran terselubung, yaitu mereka yang bekerja tetapi tidak mendapatkan pendapatan yang layak.
Menurut data BPS, sekitar lima belas hingga dua puluh persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor non-formal dengan upah yang kurang dari standar kelayakan hidup.
Meskipun pendapatannya seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, mereka tetap tergolong dalam kategori “bekerja”.
Generasi Muda dan Pengangguran: OECD menyatakan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia sangat tinggi di kalangan generasi muda, khususnya mereka yang berusia antara 15 dan 24 tahun.