Bandung Lautan Sampah, Sarimukti Riwayatmu Kini…

DPRD Jabar
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto : Humas DPRD Jabar).

Pada parameter kimia organik, kadar BOD5 inlet 1.148 mg/L outlet 142 mg/L. Padahal, kadar maksimumnya berada pada kisaran 50-150 mg/L. Ada hal yang dianggap paling parah, yakni kadar COD/KOK. Hasil pengujian inlet 5.099 mg/L dan outlet 2.145 mg/L. Angka tersebut masih jauh di atas kadar maksimum toleransinya yang hanya 100-300 mg/L.

Baca Juga:  DPRD Jabar Setujui Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

Pada hasil pengujian yang diterbitkan 7 September 2016 tinggal dua masalah yang masih harus diperhatikan secara serius. Kadar BOD inlet masih 319 mg/L dan outlet 95,2 mg/L, padahal kadar maksimum untuk zat organik ini 150 mg/L. Kadar COD/KOK inlet 5.090 mg/L dan outlet masih 2.016 mg/L, padahal kadar maksimumnya 300 mg/L.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemprov Jabar Fokus Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Dengan kondisi seperti ini, berarti masih ada sejumlah PR untuk Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) yang semula di bawah Dinas Permukiman dan Perumahan dan sekarang beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.

TPPAS Sarimukti belakangan menjadi sorotan karena kebakaran yang terjadi di sana. Banyak pihak berusaha memadamkan api yang membara sekitar seminggu lamanya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Harap Gedung Pusat Pencak Silat Jawa Barat Lahirkan Banyak Prestasi

Potensi
TPPAS Sarimukti memiliki potensi menjadi penghasil pupuk, baik kompos maupun kimia cair. Hanya saja, untuk sampai ke arah itu masih dibutuhkan peralatan dengan teknologi yang memadai.