Barang Ekstrakomptabel dalam Penatausahaan Barang Milik Negara

Kanwil DJPb Provinsi Jabar
Pegawai Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Jabar Sunarto. (Foto: Istimewa).

Jika terdapat perubahan penggunaan akun agar dilakukan di awal TA sebelum proses pembelian barang dan pembayaran dilakukan. Diharapkan dengan adanya dokumen pelaksanaan anggaran yang benar bukan hanya mendukung terwujudnya tata kelola BMN yang baik tetapi juga menghasilkan laporan keuangan yang handal.***

Baca Juga:  Profesi Pers dan KPK, Ujung Tombak Pemberantasan Kejahatan Korupsi

Tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis