Hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Mereka akan diangkat oleh Pemerintah Pusat. Jika tidak bersedia diangkat menjadi PNS, mereka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Semoga para anggota DPR RI dan Pemerintah Pusat segera mensahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang. Pemberlakuan UU tersebut akan membuat status kepegawaian para pegawai non-ASN menjadi lebih pasti. Dengan demikian, setidaknya, mereka akan tetap bekerja dengan baik karena pada dasarnya mereka juga berbakti pada negara. Jadi, saya berharap jangan ada PHK di antara kita.***
Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News