Dampak Kekosongan Posisi Wakil Wali Kota Bandung Terhadap Kebijakan

Karikatur Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dodi/Jabar/News).

Dalam Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah, memang disebutkan bahwa Wakil Kepala Daerah perlu memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah. Selain itu, Wakil Kepala Daerah juga berkewajiban memberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan daerah.

Oleh karena adanya sejumlah tugas khusus dan juga pengawasan yang diamanatkan, kekosongan jabatan tersebut sebetulnya bisa membuat kepala daerah, dalam hal ini Plt Walikota Bandung Kang Yana, menjadi kewalahan. Pasalnya Kepala Daerah pun jadi harus memantau tugas-tugas yang sebetulnya merupakan tanggung jawab Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Ceu Popong dan Dr. Salim Bahas Isu Sensitif di Indonesia

Tugas ganda yang dipikul oleh Plt Walikota Bandung ini pun dikhawatirkan akan membuat sejumlah pekerjaan tak mampu tertangani dengan baik, yang mungkin juga akan berimbas dalam hal pembuatan kebijakan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Healing Keliling Dunia Setelah Tak Lagi Jadi Gubernur Jabar

Bisa kita bayangkan jika ada sejumlah masalah di waktu yang bersamaan yang sama-sama membutuhkan penanganan segera, jika ada sosok wakil tentu antara Kepala Daerah dan Wakilnya akan mampu membagi tugasnya demi menyelasaikan masalah tersebut secara tepat sasaran dengan waktu yang lebih efektif.

Baca Juga:  Strategi Bisnis di Era MEA

Mengingat Bandung termasuk kota metropolitan dengan segala lika-liku permasalahan didalamnya, tentu membutuhkan energi yang cukup besar bagi pemangku kepentingan didalamnya, dalam hal ini Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nya untuk menangani hal tersebut.