JABARNEWS – Fenomena demokrasi ugal- ugalan yang dilatarbelakangi kasus-kasus di Indonesia semakin mencolok saat ini, dimana kasus-kasus terkadang melibatkan Undang-Undang (UU) Pilkada dan praktik politik dinasti, tumbuh subur di tengah permasalahan lain seperti kontroversi di Mahkamah Agung. Mahkamah (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi (MK),
Pembahasan UU Pilkada yang Sembrono
Pengesahan UU Pilkada yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan adalah salah satu wajah demokrasi yang sembrono. Undang-undang yang mengatur tata cara pemilihan kepala daerah ini dinilai mengabaikan prinsip dasar demokrasi yang seharusnya menjamin partisipasi masyarakat yang adil.
0Teori demokrasi deliberatif diperkenalkan oleh Jürgen. Dalam hal ini, pengesahan UU Pilkada yang ditengarai kurang partisipasi masyarakat dan terburu-buru menunjukkan asas musyawarah untuk mufakat belum sepenuhnya dilaksanakan.
Politik Dinasti: Ancaman terhadap Keadilan Demokratis
Praktik politik dinasti—di mana kekuasaan politik dikuasai oleh keluarga atau kelompok tertentu—juga tidak bisa diterima. Dinasti politik mengabaikan prinsip kampanye yang sehat dan adil.
Robert Dahl dalam “On Democracy” menekankan pentingnya persaingan politik yang sehat dalam menerjemahkan bahwa semua suara menyelesaikan permasalahan dalam sistem demokrasi. Namun, dominasi politik oleh keluarga tertentu sering kali gagal memberikan peluang seluas-luasnya bagi calon penyandang dana politik