Penulis: Abdul Rahman (Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat)
DAFTAR Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan satuan kerja kantor vertikal kementerian/ lembaga dan kepada para Bupati/ Walikota. Penyerahan dokumen anggaran ini sebagai tindak lanjut penyerahan dokumen anggaran oleh Presiden kepada para Menteri dan Gubernur pada tanggal 1 Desember 2022.
Penyerahan ini sekaligus sebagai simbol dan dimulainya pelaksanaan APBN tahun 2023. Alokasi DIPA pada 1.148 kantor vertikal kementerian/ lembaga di Jawa Barat sebesar Rp. 45,43 triliyun. akan direalisasi oleh satuan kerja pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jawa Barat yaitu KPPN Purwakarta (56 DIPA), Bandung I (175 DIPA), Bogor (154 DIPA), Cirebon (112 DIPA), Tasikmalaya (145 DIPA), Karawang (36 DIPA), Sumedang (28 DIPA), Bandung II (184 DIPA), Garut (32 DIPA), Sukabumi (83 DIPA), Kuningan (68 DIPA) dan Bekasi ((75 DIPA).
Alokasi tersebut dianggarkan pada jenis belanja pegawai sebesar Rp19,185 triliun, belanja barang/ jasa sebesar Rp16,660 triliun, belanja modal sebesar Rp9,527 triliun serta belanja bantuan sosial sebesar Rp55,9 miliar. Sedangkan alokasi TKD tahun 2023 Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp. 68,529 triliyun yang didistribusikan kepada pemerintah provinsi/ Kabupaten/ Kota berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU),Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non fisik dan hibah, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Alokasi TKD tahun 2023 ditetapkan dengan berpedoman kepada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKPD) yang diarahkan untuk: Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat.
Mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui: Pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah dan/atau kerjasama pemerintah dan badan usaha). Melakukan kerjasama pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja kementerian/ lembaga, TKD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).