JABARNEWS – Seiring berkembangnya industrialisasi, Pemerintah membuat program pendidikan vokasi untuk penyerapan kebutuhan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan negara melalui sektor indutsri.
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tinggi yang dirancang untuk mempersiapkan tenaga yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidangnya, siap kerja dan mampu bersaing secara global.
Pendidikan vokasi merupakan realisasi link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri (DUDI), sekolah dan kampus dijadikan sebagai alat industrialisasi sehingga pendidikan berjalan sesuai kepentingan industri.
Realisasi program ini didukung dengan berbagai instrumen, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Seperti tercantum dalam Pasal 2: a. Meningkatkan akses mutu dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; b. Mendorong partisipasi dunia usaha, dunia indutri dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.