Eksploitasi Pendidikan Vokasi dalam Pemetaan Politik Pendidikan Islam

Ilustrasi program Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 dari Kemendikbud
Ilustrasi program beasiswa pendidikan di Perguruan Tinggi. (foto: istimewa)

Demi mensukseskan program Pendidikan Vokasi, Pemerintah juga memberikan Insentif Super Tax Deduction berupa potongan pajak bagi perusahaan yang memiliki kegiatan vokasi seperti pemagangan, prakerin atau PKL, guru industri dan lainnya.

Namun upaya Pemerintah tersebut baru-baru ini dikritisi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah. Ai mengungkapkan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan menjadi modus eksploitasi pekerja anak.

Baca Juga:  MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Menurut Ai, banyak aduan yang masuk ke KPAI soal pelanggaran dari pihak perusahaan yang memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di luar kapasitas mereka. Ai mencontohkan kasus hotel bintang 4 di Bekasi pada 2022, Jawa Barat, memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Refleksi Ramadhan Berkebudayaan di Tunisia

Pihak manajemen hotel diduga mempekerjakan anak-anak Sekolah Menegah Kejuruan dengan jadwal lima hari kerja ditambah dua hari kerja, yang merupakan overtime (melebihi jam kerja). Tidak hanya itu, beberapa anak tersebut ada yang harus bekerja dari pagi hingga malam.

Baca Juga:  Dies Natalis ke-44, Polban diharapkan Jadi Institusi Vokasi yang Berkualitas dan Unggul

“Bekerja bisa 13-15jam sehari,” ucap Ai di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 07 Oktober 2024. (Tempo.co, Rabu, 9/10/2024).