Eksploitasi Pendidikan Vokasi dalam Pemetaan Politik Pendidikan Islam

Ilustrasi program Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 dari Kemendikbud
Ilustrasi program beasiswa pendidikan di Perguruan Tinggi. (foto: istimewa)

Menurut Ai, PKL seharusnya program bagi siswa mengenal dan memahami budaya kerja bukan untuk dipekerjakan oleh penyedia lapangan kerja. Ia telah berulangkali mengeluhkan hal tersebut pada Kemenbudristek, namun praktek eksploitasi pekerja anak melalui program PKL masih saja terjadi.

Urgensi Tata Kelola Pendidikan Vokasi Shahih

Baca Juga:  Prostitusi Online dan Pornografi Anak dalam Sistem Sekularisme-Kapitalisme

Mewujudkan SDM yang  unggul di bidang vokasional (terapan) bagi sebuah bangsa (peradaban) sangatlah penting. Kebutuhan tenaga vokasional terus berkembang seiring perubahan zaman sehingga diperlukan pemetaaan kebutuhan tenaga vokasional agar seluruh bidang kehidupan yang membutuhkan keahlian vokasional dapat terpenuhi. Hal ini membutuhkan peran negara sebagai pemilik kewenangan untuk memberlakukan politik Pendidikan Vokasi.

Baca Juga:  MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Di sisi lain manusia memiliki kemampuan yang beragam dalam ilmu pengetahuan. Ada yang memiliki kemampuan dalam bidang terapan dan bidang umum. Adanya Pendidikan Vokasi menjadi alternatif dalam mengembangkan kemampuan siswa yang beragam.

Baca Juga:  Profesi Pers dan KPK, Ujung Tombak Pemberantasan Kejahatan Korupsi

Mengingat fungsi pentingnya pendidikan harus memenuhi kebutuhan SDM yang unggul secara kepribadian, apapun bidang keahliannya. Dibutuhkan penyelarasan tujuan pendidikan antara kepribadian dengan keahlian, maka diperlukan tata kelola pendidikan vokasi yang shahih untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut.