JABARNEWS – “Orang bijak taat pajak”, slogan yang sering kita lihat terpampang di jalan raya dan website Direktoral Jenderal Pajak.
Mengutip dari laman Direktorat Jendral Pajak (DJP), 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak (SK DJP) Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017.
Penetapan Hari Pajak mengacu pada kata ‘pajak’ yang muncul dalam “rancangan UUD kedua” yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945. Pada Bab VII Hal Keuangan, dalam Pasal 23 butir kedua disebutkan bahwa, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”
Pada peringatan Hari Pajak Nasional tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pajak merupakan tiang utama pembangunan sarana dan prasarana, tulang punggung sekaligus instrumen bagi sebuah bangsa dan negara dalam menggapai cita-citanya.
“Kita semua mengetahui untuk bisa terus menjaga Republik Indonesia, membangun negara ini, bangsa dan negara kita, cita-cita yang ingin kita capai, ingin menjadi negara yang maju, ingin menjadi negara yang sejahtera, adil, tidak mungkin bisa dicapai tanpa penerimaan pajak suatu negara.” Kata Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).