HMI; Pemkot Perlu Evaluasi Total Kebijakan Penuntasan Kemiskinan di Kota Bandung

HMI Cabang Bandung.
HMI Cabang Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │BANDUNG – Kemiskinan merupakan masalah pembangunan, terutama di negara berkembang (Todaro dan Smith, 2011; Haughton dan Khandker, 2012). Kemiskinan juga didefinisikan sebagai kondisi berkurangnya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara memadai, seperti keterbatasan pendapatan, keterampilan, status kesehatan, pengelolaan aset keuangan, atau akses informasi (Isdijoso, Suryahadi dan Akhmadi, 2016).

BPS menyebutkan persentase penduduk miskin di Kota Bandung sudah mencapai 3,38% hanya di tahun 2020 saja. Kemudian, data tersebut diperbaharui dengan jumlah yang baru yakni sebanyak 4,37% di tahun berikutnya, 2021. Garis kemiskinan (GK) Kota Bandung sebesar Rp515.396,- per kapita per bulan untuk maret 2021.

Baca Juga:  Profesi Pers dan KPK, Ujung Tombak Pemberantasan Kejahatan Korupsi

Dalam dokumen Kota Bandung Dalam Angka yang diterbitkan BPS pada Februari 2022, jumlah penduduk miskin pada tahun 2020 semula sebanyak 100.020 jiwa. Jumlah tersebut kemudian akan bertambah menjadi total 112.500 penduduk miskin di Kota Bandung pada tahun 2021.

Baca Juga:  Politik Dagang Bubur dan Bandit Demokrasi dalam Pilkada Purwakarta

Data BPS menyebutkan proporsi penduduk miskin di Kota Bandung akan meningkat menjadi 3,38 persen pada tahun 2020. Data kemiskinan akan meningkat sebesar 4,37 persen pada tahun 2021. Menurut data lain, tingkat kedalaman kemiskinan di Kota Bandung sebesar 0,61 persen pada tahun 2020.

Baca Juga:  Jadwal Tayang Film di Bioskop XXI Kota Bandung Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022

Pada 2021, nilainya akan meningkat menjadi 0,78 persen. Saat itu, angka kemiskinan Kota Bandung sebesar 0,13 persen pada tahun 2020. Pada tahun 2021, data menunjukkan peningkatan kembali menjadi 0,24 persen.