Penulis: Ketua KPK Firli Bahuri
Ini catatan ringan akhir pekan sekedar mengingatkan tentang posisi KPK sebagai penegak hukum. Bahwa lembaga ini dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.
Untuk itu KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional. Sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan, namun kami tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi. Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law.
Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan “Simsalabim” lalu ditangkap.
Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya. Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik. Karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.