LKPJ Bupati Purwakarta : PR Besar Bernama “Kemiskinan”

BPS dengan jelas (clear) dan tegas melaporkan bahwa garis kemiskinan di Kabupaten Purwakarta per tahun 2020 adalah Rp. 387.287/bulan/kapita. Artinya, bila pengeluaran setiap individu rakyat di Purwakarta lebih dari sama dengan Rp. 378.287/bulan, orang tersebut tidak terklasifikasikan sebagai “miskin”. Sebaliknya, jika pengeluaran inidividu rakyat Purwakarta dibawah Rp. 378.287, maka ia terklasifikasi “miskin”.

Baca Juga:  Ngegas, Pemkab Purwakarta Percepat Pembangunan Infrastruktur

Angka tersebut merupakan garis batas (demarkasi) tegas yang perlu jadi perhatian sekaligus ‘pedoman’ semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Purwakarta selaku pemegang kebijakan. Pada konteks itu, katakanlah, agenda pembangunan digerakkan agar taraf kehidupan rakyat Purwakarta dapat melampui garis kemiskinan tersebut.

Baca Juga:  Keren, Kejari Purwakarta Terima Tiga Penghargaan Sekaligus

Nah, dari konsepsi diatas, sesungguhnya kita dapat mengidentifikasi sekaligus mengukur “masalah” pada konteks kesejahteraan masyarakat Purwakarta. Kira-kira, pertanyaannya adalah (1) berapa banyak rakyat Purwakarta yang telah melampui garis kemiskinan? Dalam hal ini, semakin banyak rakyat diatas garis kemiskinan berarti kesejahteraan rakyat relatif baik. Lalu, (2) bagaimana pergerakan/pertumbuhannya? Di wilayah ini, interpretasinya adalah semakin tinggi persentase pertumbuhan berarti semakin baik taraf hidup rakyat Purwakarta.

Baca Juga:  Perdagangan Digital: Solusi Jabar Sejahterakan Petani