Afirmasi Politik Perempuan Ciamis
Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik ditingkat pusat maupun ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota mengusahakan adanya keterlibatan perempuan di parlemen. “Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Regulasi tersebut ditujukan kepada partai politik untuk mencalonkan perempuan pada setiap pemilu karena keterlibatannya kian diharapkan saat beraktifitas politik ditingkat legislasi dan dapat menghasilkan produk kebijakan yang menyentuh aspek-aspek yang tidak biasa terjangkau oleh laki-laki.
Perempuan berperan dalam pembangunan politik dengan berlandaskan partisipasi. Bukan hanya partisipasi untuk memilih dan dipilih saja, akan tetapi mampu meningkatkan objektifitas pada produk hukum yang dikaji. Karena jika merujuk pada data tahun 2018, KPU menunjukan bahwa daftar calon tetap dari kalangan perempuan meningkat dari pemilu sebelumnya yakni berjumlah 3.194 orang secara nasional. Artinya sekitar 40 persen perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019. Meskipun caleg perempuan yang terpilih belum memenuhi kuota 30 persen, dan hanya berhasil pada angka 20,5 persen.
Siatuasi agak terjadi pada konstelasi perempuan di Kabupaten Ciamis. Sepanjang periode pemilu silih berganti, parlemen Ciamis belum pernah sekalipun adanya keterwakilan perempuan yang ideal dengan minimal 30 persen. Misalnya pada pemilu tahun 2004, keterwakilan hanya lima orang atau 11,63 persen, atau pada pemilu 2009 mengalami keturunan yakni hanya empat orang perempuan atau 8 persen, dan pada pemilu 2014 hanya lima orang atau 10 persen.
Pada pemilu terakhir di Ciamis tahun 2019, perempuan yang terpilih menjadi legislatif di DPRD Ciamis hanya sebesar 12 persen, artinya hanya ada 6 orang perempuan yang duduk di kursi DPRD dari 50 kursi yang disediakan. Apalagi ada kondisi PAW yang terjadi pada tahun 2021, sehingga membuat komposisi perempuan di DPRD Ciamis saat ini berkurang satu dan hanya tinggal berlima. Artinya hanya ada 10 persen atau hanya ada lima orang perempuan yang saat ini duduk sebagai legislator Ciamis. Sedangkan beberapa kebijakan yang sedang menjadi prioritas di Ciamis membutuhkan peran besar dari kaum perempuan misalnya upaya menaikan status level sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).