Mengarus-Utamakan Perempuan Ciamis Pada Pemilu 2024

Ence Sopyan MAP, Lazismu Ciamis. (foto: istimewa)

Meskipun ada bagian ruang pendidikan politik bagi perempuan Ciamis yang telah terbuka misalnya workshop politik yang diadakan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ciamis, atau pelatihan-pelatihan yang diadakan setiap partai untuk memenuhi ketaannya dalam aturan ke parpolan.

Namun kesadaran perempuan Ciamis masih kurang, seakan akan politik tidak dianggap penting bagi kehidupannya. Fenomena ini menjadi tugas bersama baik pemerintah, partai politik, ataun lembaga edukasi lainnya untuk dengan sebenar-benarnya menghadirkan cita-cita politik yang berkualitas dan ramah terhadap perempuan.

Baca Juga:  Masa Pencoblosan Pemilu 2024 di Purwakarta Diprediksi saat Cuaca Extrem

Perlu ada evaluasi dan re-mindset bagi perempuan Ciamis terkait politik. Perempuan Ciamis perlu proaktif dalam merespon proses politik dengan pembekalan pendidikan politik yang telah tersedia. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan wacana publik kedaerahan atau bahkan isu nasional mudah dipahami dan dicermat. Aksi berkelanjutannya dengan implementasi yang sifatnya kontributif bagi perbaikan-pembangunan khususnya di Ciamis itu sendiri.

Pada akhirnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian semua pihak. Partai politik yang masih menjadi aktor penting dalam tata kelola perpolitikan negeri ini harus mengoptimalkan pendidikan politik bagi perempuan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif. Pendidikan politik yang dirubah paradigmanya dari hal buruk dan membosankan menjadi sesuatu hal yang menyenangkan dan penting bagi kebermanfaatan semua orang. Kemudian perlu banyak lembaga think tank terkait politik dan keperempuanan yang bermunculan ke permukaan di daerah Ciamis. Hal ini efektif guna meningkatkan poros politik civil society, dan menjadi ujung tombak kesadaran perempuan dalam ruang publik.

Baca Juga:  Nakes Jadi Prioritas Utama Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Pelaksanaan aturan perundang-undangan terkait representasi perempuan pun perlu ada penegasan. KPU perlu aksi secara nyata dalam mensosialisasikan misalnya UU nomor 10 tahun 2008. Seakan-akan tidak hanya dijadikan sebagai formalitas, namun bentuk kewajiban dan kebutuhan adanya perempuan pada sebuah lembaga legislatif. Apalagi formasinya mendekati ideal, tidak hanya 30 persen bahkan jika bisa melebihi. Semoga pemilu 2024 menjadi kebangkitan keterwakilan perempuan Ciamis di Legislatif!. (*)

Baca Juga:  MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Oleh : Ence Sopyan, M.A.P.

*) Lazismu Ciamis