Alokasi APBN untuk dana desa menjadi pos pendapatan bagi keuangan desa dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Alokasi dana desa diharapkan dapat membawa dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
Dana desa yang diberikan ke desa-desa membawa hasil positif dalam mensejahterakan masyarakat.Hal ini bisa dilihat dari berbagai capaian desa-desa di berbagai wilayah Indonesia.Keberhasilan dana desa dalam mensejahterakan masyarakat ,mendorong pemerintah pusat terus meningkatkan jumlah alokasi anggaran dana desa.
Pendaerahan Penyaluran Dana Desa dari Pusat ke Daerah
Sebagai konsekuensi nyata yang telah dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi mulai tahun 2015 telah dialokasikan dana desa dalam bentuk transfer ke daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yaitu money follows function dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai juga dengan pendanaannya.
Untuk penyaluran dana desa tahun 2015 dan tahun 2016 masih dilakukan secara terpusat oleh KPPN Jakarta II , maka mulai tahun 2017 penyaluran dana desa tidak dilakukan lagi secara terpusat tetapi sudah didaerahkan dan dilaksanasanakan oleh KPPN di seluruh Indonesia.
Perubahan tersebut dimaknai agar tidak lagi terkendala dengan jarak dan ruang waktu,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017.Penyaluran dana desa tahun 2017 dilaksanakan dalam dua tahap, tahap I 60% paling cepat bulan bulan Maret dan paling lambat bulan Juli dan tahap II 40%.