Pada bulan Agustus dan untuk penyaluran dana desa tahun 2018 mengalami perubahan tahap penyaluran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 yakni dilaksanakan dengan tiga tahap.Tahap I 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, tahap II 20% paling cepat bulan Maret paling lambat minggu keempat bulan Juni, tahap III 40% paling cepat bulan Juli.
Perubahan pola penyaluran dana desa dari dua tahapan menjadi tiga tahapan bertujuan untuk menciptakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel agar supaya rentang kendali, kecepatan dan ketepatan penyaluran dapat dimonitor. Diharapkan kendala atau hambatan yang timbul dapat segera dicarikan jalan keluar agar penyaluran dana desa kepada masyarakat di desa dan juga mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa mengurangi tingkat kemiskinan.
Manfaat dan Pengakuan Dana Desa
Dana desa memberi angin segar bagi kehidupan baru bagi masyarakat kita yang ada di perdesaan.Sejak dicanangkan mulai tahun 2015, program ini menjadi solusi dan andalan bagi pengentasan kemiskinan dan mengentaskan desa yang masih tertinggal karena digunakan untuk penyelesaiaan infrastruktur, pendidikan dan sebagainya.
Sukses program dana desa yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tampaknya tidak hanya berhasil menggerakan roda ekonomi desa di seantero Indonesia, namun program yang kini menjadi unggulan tersebut berhasil memikat perhatian Negara-negara lain di dunia.
Dana Desa yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara setiap tahunnya agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa. Pentingnya transparansi agar alokasi dana desa dilakukan secara jujur dan terbuka dengan melibatkan seluruh kompenen masyarakat desa sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila pelaksanaan dana desa telah dan atau sudah dilaksanakan.