Adapun realisasi/serapan transfer dana desa dalam 3 tahun ke belakang untuk Provinsi Jawa barat adalah untuk tahun 2020 sebesar 5.881.509.427.841, tahun 2021 sebesar 5.986.223.302.248, tahun 2022 sebesar 5.577.463.257.607.
Pentingnya transparansi agar alokasi dana desa dilakukan secara jujur dan terbuka dengan melibatkan seluruh kompenen masyarakat desa sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila pelaksanaan dana desa telah dan atau sudah dilaksanakan. Pentingnya akuntabilitas menintik beratkan pada bentuk pertanggungjawaban dana desa apakah telah sesuai dengan yang telah dialokasikan dan disetujui bersama.
Pentingnya orientasi bahwa alokasi dana desa dibuat memenuhi tujuan pemberdayaan masyarakat desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis karena masyarakat desa menjadi sasaran utama dalam alokasi dana desa, sehingga diharapkan manfaatnya sebesar-besarnya untuk masyarakat desa.
Penutup
Simpulan dari uraian tersebut bahwa alokasi dana desa adalah tujuan mulia dari pemerintah sebagai bentuk tanggungjawab kepada rakyatnya sebagaimana dimaksud dari pembukaan Undang-undang Dasar 1945, dan mengikut sertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan karena masyarakat di perdesaan adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saran yang dapat disampaikan penulis dalam rangka perbaikan pengelolaan dana desa yakni memberikan penugasan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pre audit dan pos audit pelaksanaan dana desa sebelum program dana desa dilaksanakan.
Namun demikian perlu digarisbawahi bahwa pengawasan terhadap dana desa bukan hanya menjadi tugas dari aparat pengawasan fungsional melainkan juga melibatkan komponen masyarakat desa dalam pengawasan dana desa sebagai komponen utama dalam pelaksanaan dana desa merupakan suatu keniscayaan.***
Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis