Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).

Baca Juga:  Barang Ekstrakomptabel dalam Penatausahaan Barang Milik Negara

Statutory Rape

Dalam hukum perundang-undangan di Indonesia, kasus di atas merupakan statutory rape. Statutory rape (pemerkosaan statutory) adalah aktivitas seksual seorang dewasa (di atas 18 tahun) dengan anak di bawah umur (14-18 tahun).

Baca Juga:  BKD Ungkap klarifikasi Awal Skandal Video Asusila Diduga ASN DPMD Jabar, Ini Hasilnya

Dalam statutory rape, orang dewasa yang melakukannya merupakan pelaku dan anak di bawah umur yang melakukannya merupakan korban, terlepas apakah aktivitas seksual tersebut dilakukan secara konsensual (suka sama suka) maupun di bawah paksaan atau ancaman.

Baca Juga:  Lewat Kampenye #GembiraBangunSekolah Bantu Anak-anak NTT Tetap Bisa Bersekolah