Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

Anak dibawah umur dikatakan korban karena dianggap belum cakap secara hukum, belum mampu memahami resiko dan belum mampu bertanggung jawab terhadap keputusan yang mereka buat. Biasanya statutory rape dilakukan tanpa adanya kekerasan dan dilakukan secara terang-terangan.

Baca Juga:  Prostitusi Online dan Pornografi Anak dalam Sistem Sekularisme-Kapitalisme

Batas Usia Dewasa

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sehingga anak di bawah usia 18 tahun dianggap belum dewasa dan mendapat perlindungan hukum atas tidakan asusila meskipun dilakukan atas kesadaran dan persetujuannya.

Baca Juga:  Peranan Digipay dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dan Pemberdayaan UMKM

Sementara dalam hukum Islam, usia baligh(dewasa) bagi perempuan saat ia sudah mengalami menstruasi (sekitar usia 9 tahun) dan bagi laki – laki setelah mimpi basah (sekitar usia 12 tahun). Setelah baligh seorang anak sudah dikenai taqlif hukum syara, dimana setiap perbuatannya sudah mampu ia pertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat.

Baca Juga:  Bandung Lautan Sampah, Sarimukti Riwayatmu Kini...