Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

Termasuk ketika seorang anak memasuki usia baligh melakukan seks pra nikah, anak tersebut dapat dikenai hukum jilid (cambuk 100 kali) sebagai hukuman penebus dosa dan pembuat efek jera.

Baca Juga:  Helmi Budiman Geram! Kasus Video Asusila Muda-mudi di Garut Harus Diproses Hukum

Dua batas usia dewasa tersebut memiliki pandangan yang berbeda dalam fenomena seks di kalangan remaja.

Dalam hukum positif pelaku seks remaja merupakan obyek yang mendapat perlindungan hukum dan didudukkan sebagai korban.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Bagi-bagi Motor Hingga Laptop di Hardiknas 2023

Sementara dalam hukum Islam pelaku seks remaja merupakan subyek yang sudah harus mempertanggung jawabkan perilakunya sebagai pelaku yang siap dikenai sanksi.

Baca Juga:  Catatan Pengantar Konferwil XVII GP Ansor Jawa Barat