Termasuk ketika seorang anak memasuki usia baligh melakukan seks pra nikah, anak tersebut dapat dikenai hukum jilid (cambuk 100 kali) sebagai hukuman penebus dosa dan pembuat efek jera.
Dua batas usia dewasa tersebut memiliki pandangan yang berbeda dalam fenomena seks di kalangan remaja.
Dalam hukum positif pelaku seks remaja merupakan obyek yang mendapat perlindungan hukum dan didudukkan sebagai korban.
Sementara dalam hukum Islam pelaku seks remaja merupakan subyek yang sudah harus mempertanggung jawabkan perilakunya sebagai pelaku yang siap dikenai sanksi.