Dalam skala yang lebih besar, masyarakat harus memiliki kesadaran terkait keberadaan remaja. Masyarakat merupakan sekolah yang lebih besar, selain memberikan contoh pada remaja di sekitar, masyarakat diharapkan mampu meng-amar ma’rufi perilaku remaja yang menyimpang disekitaran, seperti ketika melihat remaja berduaan, mengenakan pakaian sexy dan lain sebagainya.
Berikutnya negara, sebagai raa’in negara wajib mengurusi rakyatnya dengan kebijakan yang sesuai syariat demi kemashlahatan rakyatnya. Sistem pendidikan difokuskan pada transfer value yang berbasis peningkatan kualitas akidah dan akhlak. Demikian pula dengan sistem hukum yang harus tegas yang mampu memberi efek jera dan menebus dosa agar masyarakat khususnya remaja terjaga dari maksiat. Disamping itu negara wajib untuk secara tegas menutup akses informasi yang bersifat pornoaksi dan pornografi yang menjadi pemicu bagi para remaja berbuat maksiat.
Zina merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan bagaimanapun kondisinya, yang harus kita jauhi dan hindari.
Sebagaimana firman Alloh swt :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (T.Q.S Al-Isra:32). Allohu a’lam bisshawaab. (*)
Oleh : Ressy Nisia
*) Pemerhati Pendidikan dan Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News