JABARNEWS │ SUBANG – Pemegang saham PT Subang Sejahtera (PT SS) dan PT Subang Energi Abadi (PT SEA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di The Sultan Hotel, Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, pada Rabu (8/11/2023).
Agenda utama pertemuan dua BUMD milik Pemkab Subang ini merupakan pengukuhan Komisaris Baru yang telah lulus Open Bidding (lelang jabatan) yang dilakukan sebelumnya. Bahkan komposisi komisaris baru dua BUMD itu telah diumumkan pada tanggal 26 Oktober 2023.
Namun, pelaksanaan RUPS/RUPSLB tersebut memicu kontroversi dan persoalan di kalangan pemegang saham dan pihak yang peduli dengan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini karena pelaksanaan rapat tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 42, serta dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD pasal 27, jabatan Dewan Komisaris seharusnya berlangsung selama 4 tahun.