Pengukuhan Dewan Komisaris PT Subang Sejahtera dan PT Subang Energi Abadi pada tanggal 8 November 2023, sebelum berakhirnya masa jabatan direksi sebelumnya yang seharusnya berakhir pada bulan Desember 2023, telah menimbulkan kebingungan dan pertanyaan.
Pertanyaan mendasar muncul, mengapa RUPS/RUPSLB dilakukan sebelum waktunya dan apa yang mendasarinya?
Peraturan yang mengatur mengenai BUMD, seperti Pasal 44 PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 28 Permendagri No. 37 Tahun 2018, menyebutkan bahwa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir apabila ada kematian, berakhirnya masa jabatan, atau diberhentikan sewaktu-waktu.
Pemegang saham dan pihak yang prihatin dengan tata kelola perusahaan yang baik mempertanyakan keputusan untuk melakukan pengukuhan Dewan Komisaris sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Direksi yang lama.
Keadaan PT Subang Sejahtera dan PT Subang Energi Abadi saat ini sedang mengalami perkembangan yang positif, yang akan menjadi kontributor penting untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Subang bersama dengan BUMD lainnya.
Oleh karena itu, pelaksanaan RUPS/RUPSLB yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku sangat disayangkan.
Sebagai penutup, mari kita renungi salah satu ayat dari Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 8, yang mengingatkan kita untuk selalu bertindak adil dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kelompok membuat kita tidak adil, karena tindakan adil lebih mendekatkan kita pada takwa. (*)
Oleh : Maman Suparman M.Ag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News