Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp 20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU PIP dibawah naungan Kementerian Keuangan. Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan investasi pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana. Dalam melaksanakan tugas ini, BLU PIP menerapkan manajemen resiko.
Sedangkan sebagai koordinatornya adalah Direktorat Sistem Manajemen Investasi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dengan tugas monitoring dan evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan program Pembiayaan Ultra Mikro. Untuk tingkat Kantor Wilayah dikelola oleh Bidang PPA II dan KPPN sebagai kantor vertikal di daerah.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 6/PB/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pembiayaan ultra mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertujuan untuk: