1. Menguji kesesuaian data penyaluran pada SIKP dengan salinan dokumen penyaluran;
2. Mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap debitur; dan
3. Tujuan tertentu yang diperlukan berdasarkan kebijakan Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Bantuan Ultra Mikro disalurkan melalui oleh PT Permodalan Nasional Madani, Pegadaian dan lembaga yang ditunjuk oleh Pusat Investasi Pemerintah. Adapun bantuan Ultra Mikro tersebut terhubung aplikasi Sistem Informasi Program (SIKP), sehingga dapat dimonitor jenis usaha serta besarnya pinjaman bagi UMKM yang memanfaatkan bantuan tersebut.
Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di Jawa Barat khususnya. Karena bantuan Ultra Mikro sangat membantu terutama para pelaku UMKM, yang mana pada masa pandemi UMKM merupakan penyumbang besar Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Pelaku usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro disebut juga sebagai debitur. Yang dapat menjadi Debitur dalam Pembiayaan Ultra Mikro harus memenuhi persyaratan:
1. Tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP);
2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.