Pajak hanya dikenakan dalam kondisi darurat, seperti perang atau keadaan mendesak lainnya, dan bersifat sementara.
Sumber daya alam seperti batu bara, emas, minyak, dan hasil alam lainnya wajib dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Hasil dari pengelolaan tersebut menjadi sumber utama pembiayaan negara, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Dalam sistem ini, negara memikul tanggung jawab penuh untuk mengelola sumber daya alam secara transparan dan akuntabel, tanpa membebani rakyat dengan pajak yang memberatkan.
Negara juga diwajibkan menyediakan layanan dasar bagi rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan, tanpa menarik pungutan tambahan.