Pencapaian Pajak Daerah, Prestasi atau Beban bagi Rakyat?

Ilustrasi pendapatan asli daerah
Ilustrasi pendapatan asli daerah. (foto: istimewa)

Pajak hanya dikenakan dalam kondisi darurat, seperti perang atau keadaan mendesak lainnya, dan bersifat sementara.

Sumber daya alam seperti batu bara, emas, minyak, dan hasil alam lainnya wajib dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Manajemen Ibadah Haji Pasca Pandemi

Hasil dari pengelolaan tersebut menjadi sumber utama pembiayaan negara, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:  Pembiayaan Ultra Mikro Bagi UMKM di Jawa Barat

Dalam sistem ini, negara memikul tanggung jawab penuh untuk mengelola sumber daya alam secara transparan dan akuntabel, tanpa membebani rakyat dengan pajak yang memberatkan.

Baca Juga:  Ini Ramalan Cuaca Purwakarta, Subang dan Karawang Hari Ini

Negara juga diwajibkan menyediakan layanan dasar bagi rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan, tanpa menarik pungutan tambahan.