Pendidikan Diambang Krisis, Marwah Guru Harus Dikembalikan

Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) Agus M Yasin (Foto: Istimewa)
Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) Agus M Yasin (Foto: Istimewa)

JABARNEWS – Guru adalah individu yang berperan sebagai pendidik, pembimbing, pengarah, dan pemberi ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam proses pembelajaran, baik di lingkungan formal (sekolah, universitas) maupun informal (kursus, pelatihan).

Baca Juga:  Penderitaan Gaza Belum Berakhir, Sampai Kapan Kaum Muslim Berdiam Diri?

Guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan karakter yang baik.

Dalam bahasa Sanskerta, kata guru berarti “berat” atau “bermakna”, menunjukkan bahwa seorang guru memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan dan membentuk generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Di Indonesia, guru sering dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, karena mengandung hal yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat melalui pendidikan.

Baca Juga:  Herbal untuk Mengatasi Hipertensi dan Kolesterol

Namun seiring waktu, guru saat ini seperti terperdaya oleh sistem dan aturan yang menjebaknya, bahkan tidak jarang menjadi korban intimidasi dan kriminalisasi.