Guru dihadapkan pada rentannya kondusifitas lingkungan pendidikan, karena secara kausalitas masih ada pemahaman yang dangkal dari pihak-pihak tertentu terhadap profesional guru menjalankan tugasnya.
Banyak kasus tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru, berujung pada pelaporan secara hukum, intimidasi dan kriminalisasi oleh orang tua dan kelompok-kelompok tertentu. Jika hal seperti ini tetap tidak diantisipasi, maka bukan mustahil dunia pendidikan akan terganggu oleh campur tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sejatinya, pendisiplinan yang dilakukan oleh guru selama berada dalam koridor profesionalnya. Tidaklah perlu menjadi sebuah tindakan balik, yang pada akhirnya mengganggu psikologis guru dan kondisi lingkungan pendidikan menjadi tidak nyaman.
Perlu ada pemahaman serta pengertian secara inklusif, terhadap peran guru dan kondusifitas lingkungan pendidikan. Untuk meminimalisir suatu tindakan-tindakan yang berlebihan, dari pihak-pihak yang kerap mendramatisir persoalan termasuk pendisiplinan pada anak didik menjadi suatu perkara yang serius.
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk itu tidaklah menyalahi, jika ada sesuatu hal yang dianggap tidak pantas diutamakan mediasi.