Islam juga mengatur agar sumber daya alam milik negara tidak dikelola oleh pihak asing maupun swasta. Karena kekayaan alam yang Allah anugerahkan pada suatu negara adalah hak bagi seluruh penduduk yang ada di dalamnya, maka sudah semestinya rakyat bisa merasakan berbagai keuntungan yang di dapat dari pengelolaan SDA tersebut.
Penegak hukum seperti polisi sesungguhnya sudah ada sejak masa kepemimpinan Rasulullah saw.. Tugas polisi adalah mengamankan dari berbagai kejahatan yang melanggar hukum.
Sayang, sistem yang diterapkan saat ini adalah sekulerisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Alhasil manusia yang lahir dari sistem ini tidak akan mungkin bisa melakukan sesuatu dengan berlandaskan hukum Allah Swt..
Hanya dalam sistem Islam ditemukan polisi dan aparat hukum yang jujur dan tidak memihak pada kecurangan, sebab Islam menerapkan sebuah sanksi yang tegas sehingga mencegah timbulnya para pelaku kejahatan.
Setiap individu dan pejabat dalam Islam menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, sehingga mereka akan senantiasa berhati-hati dalam setiap tindakannya.
Bukan hanya pertambangan ilegal, membunuh, dan mencuri yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Islam juga menjadikan murtadnya seorang muslim sebagai pelanggaran hukum yang akan diberikan sanksi apabila tidak kembali dalam waktu tiga hari.