Kehadiran dan dukungan pemerintah telah diwujudkan dalam berbagai program, antara lain: pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang tiap tahun anggarannya mencapai Rp10 triliun; kebijakan subsidi bunga/margin; serta penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra pemerintah untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
KUR merupakan salah satu dukungan nyata Pemerintah kepada UMKM. Dukungan tersebut berupa fasilitas pembiayaan perbankan dengan komponen subsidi bunga/margin di dalamnya. Adapun pembiayaan UMi merupakan dana bergulir yang dikelola oleh BLU PIP.
Pembiayaan UMi bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.
Upaya pemerintah tersebut perlu didukung dengan optimalisasi tugas dan fungsi seluruh pihak yang terkait dalam ekosistem pengungkit kebangkitan UMKM. Diantara kantor atau instansi pemerintah yang mempunyai peran dalam bahu membahu mendorong UMKM, agar bangkit dari pandemi covid 19 adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi antara lain pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman dan kredit program di daerah.