Regulasi inilah yang menjadi pijakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam menjalankan perannya untuk mendorong dan mendukung kemajuan UMKM.
Wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat meliputi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang direpresentasikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.
Kanwil DJPb Prov. Jabar membawahi 12 (dua belas) KPPN yaitu KPPN Bandung I, Bandung II, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Kuningan, Purwakarta, Garut, Karawang, dan Sumedang. Dari sisi kemitraan.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat berkolega dengan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Satuan Kerja Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga di wilayah Provinsi Jawa Barat, perbankan baik bank Himpunan Bank Negara (Himbara), swasta dan daerah, serta stakeholder lain seperti media massa cetak maupun elektronik.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan memiliki amunisi dan kekuatan yang cukup lengkap, namun tugas dan fungsinya lebih bersifat pembinaan dan koordinatif, bukan eksekutor di lapangan. Dari potensi tersebut, bagaimana sebenarnya peran yang bisa diberikan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat secara maksimal dalam mendukung tumbuhnya UMKM di bumi parahyangan?
Persoalan yang paling dominan dari pelaku UMKM adalah bagaimana mengakses pembiayaan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beberapa langkah yang bisa dilakukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, antara lain melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk mengadakan sosialisasi atas program-program pemerintah dalam mendukung UMKM.