Mengundang seluruh UMKM yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan data yang tercatat pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sesuai kewenangan Kanwil DJPb Jabar, dimana Kanwil DJPb Jabar menyediakan informasi tersebut bekerja sama dengan Kantor Pusat DJPb. Tidak hanya sebatas sosialisasi, selanjutnya dapat dibentuk suatu forum bersama agar komunikasi antar pihak tetap berjalan dan berkelanjutan.
Tindak lanjut sosialisasi yaitu dengan koordinasi masing-masing per jenis pembiayaan. Apabila menyangkut pembiayaan KUR, Kanwil DJPb dapat memfasilitasi pertemuan pelaku UMKM dengan perbankan. Tidak hanya terkait teknis pengajuan KUR beserta kelengkapan persyaratannya, namun juga dilengkapi dengan edukasi mengenai transaksi online baik dengan internet/mobile banking untuk individu ataupun Cash Management System (CMS) untuk nasabah non perorangan.
Hal ini penting dilakukan agar para pelaku UMKM semakin familiar dan lebih dekat dengan dunia digital. Jika terkait dengan pembiayaan UMi, Kanwil DJPb Jabar dapat menjadi mediator pertemuan pelaku UMKM dengan para penyalur pembiayaan UMi seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bahana Artha Ventura yang merupakan Mitra Penyalur Langsung ataupun dengan Mitra Linkage seperti KSPPS BTM Bina Masyarakat Utama, KSPPS BTM Amanah Bina Insan, dan KSPPS BMT Mitra Ummat Nasional.
Selain itu, Kanwil DJPb Jabar juga dapat mempertemukan BLU PIP dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang belum tergabung sebagai penyalur pembiayaan UMi. Urgensi dari pertemuan tersebut adalah untuk membuka peluang sebanyak mungkin LKBB sebagai penyalur pembiayaan UMi. Sehingga akan semakin luas pula jangkauan para penyalur pembiayaan UMi kepada pelaku usaha mikro.
Kegiatan penting lainnya adalah monitoring dampak keekonomian atas penyaluran KUR dan pembiayaan UMi. Untuk penyaluran pembiayaan UMi, Kanwil DJPb Jabar dapat melakukan monitoring melalui pelaksaaan oleh KPPN di wilayah kerjanya sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Sedangkan untuk monitoring atas pembiayaan KUR, perlu kerja sama dengan perbankan yang menjadi penyalur dan memiliki data debitur KUR.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat juga dapat menciptakan even-even promosi produk UMKM dengan menggandeng pihak-pihak terkait. Dari Pemerintah Daerah yaitu dengan Dinas Perdagangan, sedangkan dengan Instansi Bea Cukai juga dapat dilakukan sebagai tambahan wawasan jika UMKM punya potensi untuk mengembangkan pasar ke luar negeri.***
Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis