Penulis: Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat Ariyanto, SE
PERKEMBANGAN teknologi digital yang begitu cepat berpengaruh pada pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) yang positif di putaran perbelanjaan swasta di Indonesia, seperti bukalapak, tokopedia, dan lain-lainnya. Di sisi lain, belanja negara secara keseluruhan sebagai suatu sektor merupakan penyumbang terbesar Product Domestik Bruto (PDB).
Pada tahun 2019, belanja negara pada APBN diperkirakan menyumbang 15,3% PDB, di mana seperlima dari belanja negara tersebut dialokasikan pada belanja barang dan modal. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengupayakan pengembangan inovasi digital yang diharapkan dapat membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pasca covid-19 dengan lebih cepat serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengembangan Sistem Marketplace (Digipay)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang tupoksinya dalam bidang perbendaharaan negara, menyusun ketentuan teknis dalam rangka menerapkan kebijakan tersebut dengan mengesahkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.
Langkah konkretnya adalah mengembangkan platform digipay untuk menciptakan ekosistem yang mengintegrasikan satuan kerja pengguna Uang Persediaan (UP) yang sumber dananya dari APBN, perbankan yang memfasilitasi sistem pembayaran, dan vendor/UMKM sebagai penyedia barang/jasa.
Menurut Wamen Keuangan, Suahasil, digipay membawa dua misi besar yaitu pertama, digipay digunakan untuk modernisasi pengelolaan kas negara melalui pemanfaatan digital payment. Kedua, misi digipay adalah untuk memberdayakan UMKM sekaligus untuk mendorong serta memperkuat program bangga produk Indonesia.