Belanja Subsidi Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Penulis: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda LIPI)

Kita sudah tidak asing ketika mendengar istilah subsidi. Terkadang dalam kehidupan kita sehari-hari kita tidak menyadari bahwa sedang menerima dan memanfaatkan subsidi dari pemerintah. Sebagai contoh sederhana adalah ketika kita membeli LPG tabung 3 kg di warung, atau membeli Bahan bakar Minyak di Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) di dekat tempat tinggal kita.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsidi adalah bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya yang biasanya dari pihak pemerintah. Sehingga masyarakat sering menyamakan arti subsidi dengan bantuan dari pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.02/2018 belanja subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/ atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

Belanja subsidi dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat sehingga daya beli masyarakat terus meningkat. Selain itu juga untuk menjaga kestabilan harga, dan menutupi kerugian yang diderita perusahaan.

Belanja subsidi yang di alokasikan oleh pemerintah terdiri atas: Pertama, subsidi Lembaga Keuangan adalah Alokasi anggaran yang diberikan melalui lembaga keuangan sebagai penyalur kredit antara lain dalam bentuk subsidi bunga dan bantuan uang muka perumahan, baik yang disalurkan melalui perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Kedua, subsidi Lembaga Nonkeuangan Subsidi Lembaga Nonkeuangan terdiri dari dari dua jenis yaitu subsidi energi dan non energi.

Baca Juga:  World Cleanup Day, Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Kelola Sampah Rumah Tangga

Subsidi Energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Gas for Vehicle (LG V), Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta tenaga listrik. Tujuannya agar harga jual tetap dapat terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

Subsidi Non-Energi Adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non-energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

Termasuk dalam subsidi non energi yaitu subsidi harga/ biaya kebutuhan pokok, subsidi pajak, subsidi selisih kurs yang diberikan kepada jamaah haji terhadap perubahan kurs dibandingkan kurs dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta subsidi dalam rangka Public Service Obligation (PSO) baik yang disalurkan melalui perusahaan negara maupun perusahaan swasta.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2021 mengalokasikan anggaran belanja subsidi sebesar RP 205 triliun. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan realisasi belanja subsidi sampai dengan Juli 2021 sebesar 99,5 Triliun.

Pada umuanya masyarakat hanya mengenal subsidi sebatas yang terkait dengan kebutuhan sehari-hari seperti subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg, subsidi listrik, dan subsidi pupuk. Padahal jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat cukup banyak dan pada tahun Anggaran 2021 terdapat 14 jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah yaitu:

Baca Juga:  Perihal Transportsi Online, Gubernur Jabar Nyatakan Tidak Ada Larangan Beroperasi

1. Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg

2. Subsidi Listrik

3. Subsidi Pupuk

4. Publik Service Obligation (PSO) Pekeretaapian

5. Publik Service Obligation (PSO) Angkutan Laut

6. Publik Service Obligation (PSO) Informasi Publik Bidang Pers

7. Subsidi Bunga Kredit Program

8. Subsidi Bunga Kredit dan Uang Muka Perumahan

9. Subsidi Bunga Air Bersih

10. Subsidi Bunga Pinjaman Daerah

11. Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)

12. Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)

13. Subsidi Bunga KUR dan Imbal Jasa Pengembalian KUR

14. Subsidi Imbal Jasa Penjaminan bagi UMKM, Pelaku Usaha dan Korporasi, BUMN (Program PEN).

Berbagai jenis subsidi yang diberikan pemerintah diharapkan dapat memberikaan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian. Beberapa manfaat dari pemberian subsidi antara lain:

a. Menurunkan harga produk barang atau jasa dibawah harga normal, sehingga masyarakat golongan tidak mampu dapat memenuhi keperluan hidupnya.

b. Menjaga daya beli masyarakat.

c. Meningkatkan produktivitas para pengusaha.

d. Meningkatkan produksi produk barang dan jasa yang lebih kompetitif daripada barang luar negeri.

e. Mencegah kebangkrutan para pebisnis di tengah ketidakpastian dalam berbisnis.

Baca Juga:  Berikut Deretan Fakta Dari Masjid Tertua Di Depok

Dalam pelaksanaan belanja subsidi sering menghadapai kendala, salah satunya dalam bidang subsidi energi. Selama ini anggaran untuk subsidi energi nilainya sangat besar, tetapi sebagian besar justru tidak dinikmati oleh kelompok miskin dan rentan. Fakta dilapangan menunjukan bahwa masih banyak kelompok mampu yang menikmati subsidi energi tersebut.

Sebagai contoh untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg masih banyak terjadi “kebocoran kepada kelompok mampu”. Hal ini terjadi karena subsidi BBM dan LPG 3 kg yang masih bersifat terbuka. Selain itu, pengawasan terhadap penjualan barang bersubsidi ini juga belum optimal.

Sangat dibutuhkan instrumen untuk menjamin bahwa hanya kelompok masyarakat tidak mampu, yang memiliki akses dan bisa membeli barang tersebut. Tujuan utamanya agar subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Anggaran subsidi yang besar harus dilaksanakan dengan bijaksana dan tepat sasaran.

Sinergi dan kerjasama semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan, agar pelaksanaan belanja subsidi dapat optimal. Belanja subsidi merupakan wujud tanggungjawab negara kepada masyarakat untuk meringankan beban hidup serta menjaga daya beli masyarakat agar tetap meningkat. Harapannya belanja subsidi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga mendukung terwujudnya masyarakat yang makmur dan sejahtera. (*)

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.