Rekonstruksi Kesejahteraan Guru Melalui RUU Sisdiknas

Direktur Eksekutif Kamus Institute, Andi Maulana. (foto: istimewa)

Dengan demikian, rekonstruksi kesejahteraan Guru menjadi sangat jelas dalam RUU Sisdiknas ini, kendatipun demikian Kemendikbudristek tetap mengharapkan adanya masukan saran dari masyarakat sehingga dalam RUU Sisdiknas ini tak luput dari kontribusi masyarakat dan merupakan wujud nyata terjalinnya demokrasi dalam sistem pendidikan.

Baca Juga:  Menteri Nadiem Siapkan Skema Honor Layak bagi Guru Sekolah Swasta

Pemikiran Nadiem Makariem dalam mengusung RUU Sisdiknas inipun patut diapresiasi karena terlihat bahwa Kemendikbudristek tak hanya mementingan sistem pendidikan yang berkualitas dan berintegritas, namun memperhatikan dan memperjuangkan pula keberlanjutan kesejahteraan para guru yang dilindungi dalam payung hukum bernama undang-undang. (*)

Baca Juga:  Muktamar VI IPPI: Aktualisasi Kader Dakwah dan Intelektual

Oleh: Andi Maulana

*) Direktur Eksekutif Kamus Institute