Dengan demikian, rekonstruksi kesejahteraan Guru menjadi sangat jelas dalam RUU Sisdiknas ini, kendatipun demikian Kemendikbudristek tetap mengharapkan adanya masukan saran dari masyarakat sehingga dalam RUU Sisdiknas ini tak luput dari kontribusi masyarakat dan merupakan wujud nyata terjalinnya demokrasi dalam sistem pendidikan.
Pemikiran Nadiem Makariem dalam mengusung RUU Sisdiknas inipun patut diapresiasi karena terlihat bahwa Kemendikbudristek tak hanya mementingan sistem pendidikan yang berkualitas dan berintegritas, namun memperhatikan dan memperjuangkan pula keberlanjutan kesejahteraan para guru yang dilindungi dalam payung hukum bernama undang-undang. (*)
Oleh: Andi Maulana
*) Direktur Eksekutif Kamus Institute