JABARNEWS – Pembentukan lembaga ad hoc, baik oleh Komisi Pemilihan Umum maupun oleh Badan Pengawas Pemilu, merupakan tahapan dalam rangka menyiapkan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024.
Merujuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 yang syarat dengan catatan yang kurang sedap, kini public menaruh ekspektasi besar agar hal itu tidak terulang di pemilu tahun 2024.
Beberapan catatan pemilu tahun 2019: pertama, 119 anggota KPPS dan 33 pengawas tempat pemungutan suara meninggal dunia (kompas:2019), kedua, Polarisasi yang sangat tajam di kalangan masyarakat baik di dunia nyata maupun dunia maya seingga public terbelah menjadi dua kutub yang saling berhadap-hadapan (Perludem:2020), ketiga, issue issue tentang netralitas penyelenggara pemilu (puskapol UI:2019) dan beberapa catatan lainya dari versi yang berbeda beda.
Beberpa catatan di atas, tentunya public menaruh ekspektasi yang sagat besar agar pada perhelatan Pemilu di tahun 2024 tidak lagi terulang. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh stake hodel terutama bagi penyelenggara pemilu, baik KPU Maupun Bawaslu.
Catatan BIN menyatakan bahwa kerawanan pemilu secara umum akan disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu: Pertama, faktor penyelenggara yang tidak professional. Kedua, faktor sekolompok mayarakat yang sengaja menciptakan provokasi, menciptakan polarisasi dan faksi faksi di tengah masyarakat. Ketiga dampak negatif media sosial. Berita-berita hoaks yang secara sengaja dibikin semakin memanaskan suasana sosial masyarakat. Istilah cebong vs kampret, kadrun, antek asing dan lain-lain merupakan trend issue yang saling serang antara dua kubu politik yang berbeda.