Berdasar beberapa catatan negatif di atas, masyarakat menginginkan agar hal itu tidak lagi terulang di pemilu tahun 2024 yang saat ini kehangatannya sudah mulai terasa. Salah satu upaya meminimalisasi kerawanan pemilu di tahun 2024, tentunya KPU harus memiliki struktur pengelenggara ad hoc PPK, PPS dan KPPS yang professional, jujur, adil terbuka, dan berintegritas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menyelenggarakan perekrutan penyelenggara ad hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelomok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berjengjang sesuai dengan tahapannya.
Beberpa hal yang harus menjadi perhatian KPU dalam proses tersebut adalah pertama memastikan para calon penyelenggara clear and clean memenuhi syarat sebagai calon PPK, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2017 pasal 72 tentang Peryaratan PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN, terutama yang harus sangat diperhatikan adalah mereka clear dari keanggotaan partai politik. Kedua, core integritas, netralitas, imparsialitas dari setiap individu calon penyelenggara harus tergali dengan baik. Hal itu penting untuk memastikan penyelenggara pemilu tidak bermain di “dua kaki” dan menjaga netralitas.
Ketiga, Kapasitas penyelenggara sebagai tokoh masyarakat sangat penting untuk digali hal itu penting sebagai faktor penguatan kelembagaan ad hoc, mengingat mereka akan berhadapan langsung dengan masyarakat, partai politik dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.