Rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc, Perspektif  “Ekspektasi  Masyarakat” Terhadap Pemilu 2024

Ketua FKDM Kabupaten Subang Maman Suparman MAg.
Ketua FKDM Kabupaten Subang Maman Suparman MAg. (foto: istiemewa)

Berdasar beberapa catatan negatif di atas, masyarakat menginginkan agar hal itu tidak lagi terulang di pemilu tahun 2024 yang saat ini kehangatannya sudah mulai terasa. Salah satu upaya meminimalisasi kerawanan pemilu di tahun 2024, tentunya KPU harus memiliki  struktur pengelenggara ad hoc PPK, PPS dan KPPS yang professional, jujur, adil  terbuka, dan berintegritas.

Baca Juga:  Cinta Lingkungan ala Milenial Tunisia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menyelenggarakan perekrutan penyelenggara ad hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelomok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berjengjang sesuai dengan tahapannya.

Beberpa hal yang harus menjadi perhatian KPU dalam proses tersebut adalah pertama memastikan para calon penyelenggara clear and clean memenuhi syarat sebagai calon PPK, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang  No. 17 Tahun 2017 pasal 72 tentang Peryaratan PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN, terutama yang harus sangat diperhatikan  adalah mereka clear dari keanggotaan partai politik. Kedua, core integritas, netralitas,  imparsialitas dari setiap individu calon penyelenggara harus tergali dengan baik. Hal itu penting untuk memastikan penyelenggara pemilu tidak bermain di “dua kaki” dan menjaga netralitas.

Baca Juga:  PKB Targetkan Masuk Tiga Besar di Pilkada Jawa Barat

Ketiga, Kapasitas penyelenggara sebagai tokoh masyarakat sangat penting untuk digali hal itu penting sebagai faktor penguatan kelembagaan ad hoc, mengingat mereka akan berhadapan langsung dengan masyarakat, partai politik dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Akui Nyaleg di DPRD Jabar Jadi Syarat Maju di Pilkada Purwakarta