Asep juga mencatat bahwa hampir seluruh kasus perceraian di tahun 2022 telah diputuskan, dengan hanya beberapa kasus yang masih dalam proses persidangan.
Pihak Pengadilan Agama Karawang telah berusaha keras untuk mengurangi angka perceraian dengan melakukan mediasi antara pasangan yang berselisih agar mereka mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai.
Hakim di pengadilan ini diwajibkan untuk mencoba mendamaikan pasangan yang mengajukan perceraian, meskipun proses hukum tetap harus dilalui.
Perceraian tetap menjadi langkah terakhir jika upaya mediasi dan perdamaian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama tidak berhasil, tetapi pengadilan tetap memenuhi kewajibannya untuk mencari solusi terbaik dalam kasus perceraian yang mereka tangani. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News