“Apanya yang dijaga dan maksud serta tujuannya apa. Bahkan saya meminta Kejaksaan berani membuka naskah/dokumen perjanjian (MoU) tersebut kepada publik sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.
Peraturan tersebut, kata Asep, menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat. Diantaranya meliputi perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
”Dan secara khusus juga diatur Pasal 14 ayat (1) huruf e Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik D Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, jika MoU tersebut berfungsi menyelamatkan aset negara dalam arti kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, maka dirinya menyatakan setuju.