Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)

“Apanya yang dijaga dan maksud serta tujuannya apa. Bahkan saya meminta Kejaksaan berani membuka naskah/dokumen perjanjian (MoU) tersebut kepada publik sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.

Baca Juga:  Dari Bogor hingga ke Garut, Ridwan Kamil Minta Warga di Empat Daerah Ini Waspada Banjir dan Longsor

Peraturan tersebut, kata Asep, menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat. Diantaranya meliputi perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  Prostitusi Online dan Pornografi Anak dalam Sistem Sekularisme-Kapitalisme

”Dan secara khusus juga diatur Pasal 14 ayat (1) huruf e Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik D Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Oknum Kepsek dan Guru Ini Tega Lecehkan 12 Siswinya

Menurutnya, jika MoU tersebut berfungsi menyelamatkan aset negara dalam arti kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, maka dirinya menyatakan setuju.