COVID adalah infeksi yang menyebabkan penyakit pada manusia dan makhluk. Covid pada manusia menyebabkan kontaminasi saluran pernapasan, khususnya influenza hingga penyakit asli seperti Center East Respiratory Condition (MERS) dan Serious Intense Respiratory Disorder (SARS) (Dinas Kesehatan Promkes RI dan Afiliasi Spesialis Paru Indonesia, 2020) adanya infeksi Coronavirus menyebabkan pandemi.
Dari berbagai contoh kasus keganjilan Coronavirus atau covid-19, tugas pemerintah sebagai bagian penting dalam mendorong penanganan kasus ini memerlukan berbagai pengaturan tak pelak lagi, kewajiban dan pekerjaan pemerintah telah diarahkan sedemikian rupa sebagai pemasok administrasi jaminan kesejahteraan.
Bagaimanapun, instrumen dan siklus yang mengaturakan benar-benar berpikir bahwa sulit untuk menjawab masalah ini. Semua pihak, mulai dari otoritas publik, lembaga non-administrasi, baik swasta maupun LSM, dan daerah harus saling bahu membahu menangani kasus virus corona.
Tatanan normal baru yang sudah mulai diterapkan di Indonesia merupakan langkah pemerintah untuk membuka kembali aktivitas perekonomian yang sempat terganggu akibat pandemi Covid-19. Tidak hanya dari segi ekonomi, kesehatan masyarakat juga tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam menghadapi new normal.
Tatanan normal baru sejatinya menekankan pada dua perspektif. Pertama yaitu produktif, dimana masyarakat dapat kembali beraktivitas dan menjalankan usahanya sehingga perekonomian dapat bertumbuh kembali. Kedua, yaitu aman dari Covid-19. Artinya kita harus senantiasa menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dalam setiap aktivitas yang kita lakukan.