Tunaikan Zakat Fitrah sebagai Momentum Peningkatan Nilai Spiritual dan Sosial

Zakat
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: Tribunnews).

Penulis: Halida Firzany Kamellia (Mahasiswa Sarjana Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi)

ZAKAT merupakan sebagian harta yang wajib diberikan oleh setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim “Dari Abi Abdrurrahman Abdullah bin Umar bin al-Khattab, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Islam didirikan di atas lima dasar; 1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, Muhammad adalah utusan Allah; 2) mendirikan shalat; 3) menunaikan zakat; 4) berpuasa di bulan ramadhan dan 5) melaksanakan haji”.

Baca Juga:  Ketua PDI Perjuangan Jabar Ajak Anak dan Istrinya Sahur Pertama di Lokasi Gempa Cianjur

Lalu apa itu zakat fitrah? Manfaatnya? Mengapa kita perlu menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan?

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadhan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,25 liter. Sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id)”. (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga:  Potensi di Jabar Tinggi, Forum Zakat Bertekad Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada saat datangnya malam Idul Fitri, dapat pula satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri, karena ibnu Umar ra. pernah melakukan hal tersebut. Namun, yang utama waktu mengeluarkannya pada saat terbitnya fajar hari raya Idul Fitri sampai menjelang shalat `Id. Karena Rasulullah saw. memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum manusia keluar melaksanakan shalat Idul Fitri. Ketentuan di luar waktu tersebut maka hanya akan dinilai shadaqah seperti shadaqah-shadaqah lainnya.

Baca Juga:  Taman Musik sebagai Ruang Publik di Kota Bandung