Bahkan mantan penyidik KPK menyampaikan kasus Harun Masiku ini adalah kasus teri.
Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang meninggal dunia.
Nah logikanya tidak akan ada suap bila Wahyu Setiawan eks komisioner KPK tidak meminta sogokan kepada Harun Masiku.
Bahkan timbul pertanyaan kami apakah sebenarnya kasus ini benar di tujukan kepada Harun Masiku? Atau ada muatan lain di balik kasus ini.