Wajah Buruk Hukum dalam Kasus Koruptor Timah

Ilustrasi kasus Harvey Moeis
Ilustrasi kasus Harvey Moeis. (foto: istimewa)

JABARNEWS – Sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang berlangsung Desember lalu menuai kontroversi publik. Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dianggap terlalu ringan.

Baca Juga:  Dari dan Untuk Mahasiswa, Kementerian EPKM Peringati Hari Kesehatan Mental Dunia Melalui Rangkaian Acara World Mental Health Month

Hukuman tersebut jauh dari tuntutan jaksa, bahkan dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara dan dampak lingkungan yang mencapai Rp300 triliun (Kompas.com, 2 Januari 2024).

Indonesia, Surga bagi Para Koruptor?

Baca Juga:  Retreat dalam Perspektif Hierarki Pemerintahan Islam

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis memperlihatkan wajah hukum Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Kerugian negara yang begitu besar tidak diimbangi dengan hukuman yang setimpal, mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:  Cinta Lingkungan ala Milenial Tunisia

Hukuman ini menjadi bukti lemahnya sistem hukum, khususnya dalam menangani korupsi.

Rakyat menyaksikan bahwa koruptor kerap mendapatkan hukuman ringan, sementara hukum begitu tegas terhadap rakyat kecil.